E-Sakti adalah Aplikasi Santunan Kematian yang digunakan sebagai media warga Kabupaten Batang untuk mengajukan permohonan santunan kematian. Masyarakat miskin yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah). Persyaratan yang dibutuhkan yakni KTP serta Kartu Keluarga (KK) Almarhum/Almarhumah dan Ahli Waris. Proses pengajuan santunan melalui desa setempat dan akan diverifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Batang.

Prosedur Permohonan Santunan Kematian

Berikut kami jelaskan tentang tata cara pengajuan permohonan santunan kematian :

  • Ahli Waris / Keluarga melaporkan berita meninggal dunia kepada Ketua RT
  • Ketua RT membuat berita acara laporan kematian yang ditujukan ke Kepala Desa
  • Kepala desa membuat permohonan santunan
  • Upload data dukung untuk permohonan santunan kematian
  • Permohonan dikirim melalui aplikasi esakti
  • Setleah permohonan dikirim, ditunggu sampai status permohonan berubah menjadi "setuju dicairkan"
  • Jika status telah berubah, selanjutnya ahli waris membawa bukti asli data dukung yang diupload ke dinsos untuk mencairkan santunan

Syarat Permohonan Santunan Kematian

Syarat -sayarat untuk mengajukan permohonan Santunan Kematian adalah sebagai berikut :

- Syarat Sah :

Syarat sah yang berhak mengajukan Permohonan Santunan Kematian adalah Warga Miskin yang terdaftar di Basis Data Terpadu (BDT) Kemisikinan di Kabupaten Batang

- Syarat Pendukung :
  • Fotokopi KTP Almarhum / Almarhumah
  • Fotokopi KTP Ahli Waris
  • Fotokopi KK Almarhum / Almarhumah
  • Fotokopi KK Ahli Waris
  • Surat Keterngan Meninggal Dunia dari desa setempat (by Aplikasi)
  • Surat Permohonan Santunan Kematian (by Aplikasi)
Pertanyaan umum :
Bagaimana cara mengajukan Permohonan Santunan?
Presedur permohonan dan syarat bisa dilihat pada kolom menu Cara Pengajuan dan Persyaratan.
Yang berhak mengajukan permohonan santunan kematian adalah Warga Miskin yang masuk dalam Database Basis Data Terpadu Kemiskinan.

Warga benar-benar miskin tapi tidak masuk dataabase BDT dapat mengajukan permohonan santunan kematian, dari desa dapat mengisi permohonan santunan khusus warga yang tidak masuk dalam BDT, kemudian TIm Kabupaten akan melakukan verifikasi ke lapangan apakah warga tersebut benar-benar masuk kategori miskin, apablila lolos permohonan santunan akan disetujui. Namun perlu diketahui, untuk warga yang tidak masuk kategori miskin, jangan mencoba-coba untuk mengajukan permohonan khusus, karena tim yang turun langsung dari Bupati Batang, termasuk bagi operator sistem, jangan memasukkan permohonan yang secara jelas warga tersebut tidak masuk kategori miskin.

Cek Penerima Santunan?

Data diambil dari DTKS Kab. Batang

Tracking Permohonan Santunan

Data diambil dari Permohonan Santunan

...

Login E-Sakti